Forwako Desak Mirza Tindak Lanjuti Petisi Insan Pers Lampung

Intisarinews.co.id — Forum Wartawan Kota (Forwako) Bandar Lampung mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal segera menindaklanjuti petisi yang disampaikan Aliansi Jurnalis bersama organisasi-organisasi pers di Lampung terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik oleh tim media gubernur.

Ketua Forwako Bandar Lampung, Sahat Nasution, menegaskan bahwa petisi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen aspirasi tanpa tindak lanjut yang jelas. Pemerintah Provinsi Lampung harus memberikan respons konkret, termasuk mengevaluasi mekanisme kerja dan batas kewenangan tim media yang mendampingi gubernur.

Menurut Sahat, petisi tersebut merupakan bentuk keberatan insan pers atas dugaan tindakan yang menghambat wartawan menjalankan tugas peliputan, termasuk ketika hendak melakukan wawancara dengan gubernur.

Ia menilai, persoalan ini harus disikapi secara serius karena menyangkut kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Sejauh mana kewenangan tim media yang notabene bertugas mendokumentasikan kegiatan gubernur, sampai merasa memiliki kuasa untuk mengalahkan jurnalis yang dilindungi undang-undang?” kritik Sahat.

Ia mengingatkan, tim media dan wartawan memiliki fungsi berbeda. Tim media bertugas mendukung dokumentasi serta publikasi kegiatan gubernur, sedangkan wartawan bekerja secara independen untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Karena itu, kedekatan dengan kepala daerah tidak boleh menjadi alasan bagi anggota tim media untuk bertindak di luar kewenangannya, terlebih jika sampai menghambat wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik.

Sahat meminta Gubernur Lampung memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti petisi tersebut. Evaluasi terhadap pihak yang dilaporkan, penegasan batas kewenangan tim media, serta penyusunan mekanisme peliputan yang transparan dinilai penting agar polemik serupa tidak terulang.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen menjaga hubungan baik dengan pers. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan penyelesaian atas aspirasi yang telah disampaikan organisasi pers.

Sahat juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Dugaan penghalangan kerja jurnalistik, apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran, harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Forwako, petisi tersebut bukan sekadar persoalan antara wartawan dan tim media gubernur, melainkan menyangkut penghormatan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Petisi sudah disampaikan. Sekarang yang ditunggu insan pers adalah tindak lanjut nyata dari gubernur, bukan sekadar janji evaluasi,” tegas Sahat.

Loading

Related posts

Leave a Comment